Bangeran-wes ngunu ae.
Pemerintahan Desa Bangeran Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto mengikuti dan melaksanakan salah satu terobosan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto untuk mempercepat proses pengurusan administrasi kependudukan (adminduk).
Mengutip laman resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto (10/11/2023), terobosan tersebut bernama 'Pelaku Paradewi' yang merupakan akronim dari Pelayanan Administrasi Kependudukan Khusus Petugas Desa/Kelurahan Melalui Website.
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan, dengan adanya inovasi ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Bupati Ikfina menekankan, seluruh elemen yang terlibat harus benar-benar berkomitmen dan menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan terutama perubahan menuju era digitalisasi.
"Perubahan ini memang harus kita lakukan. Karena saat ini semua serba digital, maka kita juga harus menyesuaikan dan terus belajar. Maka tolong, semua yang terlibat dalam inovasi ini harus berkomitmen dan terus belajar," tuturnya.
“Mari kita dukung dan sukseskan inovasi inovasi yang sangat berguna baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Saya berharap juga partisipasi masyarakat dalam menjalankan inovasi ini “tuturnya.
Hadirnya inovasi Pelaku Paradewi di Desa Bangeran, diharapkan mampu memperbaiki dan menambah akurasi pendataan terutama dalam hal administrasi kependudukan di Desa Bangeran.
Desa ini merupakan pintu masuknya infornmasi dan data dari masyarakat yang masuk dari pintu pertama yaitu desa bar uke Tingkat kecamatan dan kabupaten agar terwujudnya pendataan yang sistematis, rapi dan akurat.
Sementara itu, adanya Pelaku Paradewi ini sejumlah pelayanan Adminduk bisa langsung di cetak di desa. Yaitu berupa dokumen akta kelahiran, KK, surat pindah bisa dicetak di desa. Tapi KIA dan KTP sementara hanya bisa dicetak di Dispendukcapil.
Untuk keterkaitan dengan syarat syarat mengurus pelayanan adminduk di Desa Bangeran, anda dapat melihatnya di mading informasi di Kantor Desa Bangeran atau menghubungi Kepala Dusun masing-masing untuk mendapat informasi terkait persyaratan layanan Pelaku Paradewi.
Hal ini tentunya untuk mempercepat proses pelayanan Adminduk dan untuk mengurangi kepadaran antrean yang terjadi di kantor Dispendukcapil serta memudahkan masyarakat Desa Bangeran untuk kepengurusan Adminduk.
Selain itu dengan mengurus adminduk di kantor desa kita mendapatkan kecepatan dan keakuratan data penduduk yang dalam hal ini sangat penting, karena nanti data penduduk juga akan digunakan untuk kebutuhan pemerintah lainya, sehingga bisa tepat sasaran, tidak tumpang tindih.
wes ngunu ae